Pakai Cara Ini, Pengguna GPS di Mobil Bisa Terhindar dari Tilang

Mengemudi mobil sambil menggunakan smartphone untuk jejaring sosial
Sumber :
  • Gizmag

VIVA – Larangan menggunakan alat pemandu navigasi berbasis Global Positioning System saat mengemudi, menuai kontra dari masyarakat. Jika ditelaah, sebenarnya larangan ini memiliki manfaat.

Jangan Olahraga Sendirian, Carilah Pendamping

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), larangan penggunaan GPS telah diatur dalam pasal 106 ayat satu Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut, pengemudi wajib berkonsentrasi pada saat mengoperasikan kendaraan dan tidak terganggu aktivitas lain. Bagi yang terbukti melanggar, maka akan terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu.

Netflix Perluas Aturan Ketat Berbagi Akun

Aturan tersebut sempat digugat oleh komunitas otomotif Toyota Soluna Community, namun tidak dikabulkan oleh MK. Alasannya, tidak semua pengguna kendaraan yang memanfaatkan fitur GPS akan dikenakan tindakan tilang.

Dilansir dari Elkandelk, Rabu 4 Februari 2019, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pengemudi mobil saat menggunakan fasilitas navigasi pada gawai, tanpa perlu khawatir kena tilang dari petugas berwajib.

Sejumlah Sopir Truk DKI Terima Perangkat GPS Untuk Kemudahan Berkendara

Yang pertama adalah, pastikan telah mengetahui rute yang hendak dituju sebelum kendaraan mulai bergerak. Akan lebih baik jika pengemudi telah memiliki perkiraan lokasi daerah yang dituju.

Kedua, gunakan penyangga gawai yang banyak tersedia di toko aksesori. Pastikan pemasangannya tidak menambah titik buta atau blind spot, seperti di kaca depan.

Manfaatkan pemandu berbasis suara, agar pengemudi tidak perlu sering-sering melirik ke arah ponsel. Terakhir, jika memang harus mengakses informasi yang tersaji di peta, pastikan tidak melakukannya sembari mengemudi. (yns)

Laporan Rezky Amelia/Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya