Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 7 Juli 2020

Ilustrasi bus pelayanan SIM keliling.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan habis dalam waktu dekat, bisa melakukan perpanjangan di beberapa mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya. Pada hari ini, Selasa 7 Juli 2020, ada empat mobil yang sudah disiapkan.

Jadwal SIM Keliling Hari Ini 17 Juli 2021 Jakarta, Depok, Bandung

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Selasa 7 Juli 2020, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur, bisa datang ke Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi ITC Cempaka Mas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang ada di Satpas SIM Daan Mogot melayani perpanjangan SIM untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sedangkan untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 14 Juli 2021

Warga Bekasi juga bisa memanfaatkan mobil SIM Keliling, apabila hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Lokasinya pada hari ini ada di Mega Bekasi Hypermall, namun waktu pelayanan hanya dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB saja.

Demikian pula dengan warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Yamaha Mekar Motor di Cibinong, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor, Bandung 13 Juli 2021

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada Selasa 7 Juli 2020. Lokasinya yakni di King's Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya