Blokir Kendaraan Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Banyak alasan mengapa seseorang menjual kendaraan yang mereka miliki. Mulai dari ingin menggantinya dengan model yang lebih baru, hingga membutuhkan uang dalam waktu cepat.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

Saat kendaraan sudah terjual, ada satu hal yang harus dilakukan oleh pemilik lama jika tidak ingin mendapat kerugian. Yakni, melaporkan bahwa status mobil atau motor tersebut tidak lagi menjadi miliknya.

Tujuan dari pelaporan, adalah untuk memblokir status dari pajak kendaraan tersebut. Jadi, si pemilik baru harus segera melakukan balik nama, jika ingin tetap menggunakan kendaraan itu di jalan raya.

Alasan Sedan Listrik BMW i5 Belum Memiliki Harga

Adanya pandemi membuat semua kegiatan lebih baik dilakukan dari rumah saja. Untungnya, kini proses pemblokiran surat kendaraan juga bisa dilakukan secara online. Khususnya, untuk warga DKI.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Humaspajakjakarta, Minggu 27 September 2020, cara memblokir surat kendaraan lewat jalur online tidak susah, cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Siapkan juga dokumen berit ini untuk diunggah:

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Setelah semua proses selesai, maka pemilik baru tidak bisa lagi meminjam KTP pemilik lama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sebab, datanya sudah terekam juga secara otomatis di Samsat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya