Uji Emisi Mobil Bisa Dilakukan di Bengkel Resmi, Segini Biayanya

Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA Uji emisi kini wajib dilakukan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Ini bahkan didukung dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Aturan baru itu, rencananya efektif diberlakukan untuk pemakai mobil dan sepeda motor pribadi mulai 24 Januari 2021. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan, dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan diberikan sanksi berupa pembayaran parkir tertinggi, bahkan tilang oleh Polisi.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai mensosialisasikan, dengan cara menyiapkan uji emisi gratis bagi pemilik mobil dan sepeda motor. Hari pertama kegiatan itu dilakukan, pesertanya membludak dan sempat membuat kepadatan lalu lintas.

Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Banyak pengemudi mobil yang hendak ikut uji emisi tanpa dikenakanan biaya tersebut. Namun, mereka merasa kecewa karena antrean ditutup oleh petugas agar tidak menimbulkan kemacetan yang lebih parah.

Bagi yang ingin melakukan uji emisi kendaraan pribadi, ternyata bisa dilakukan secara mandiri. Salah satunya melalui layananan yang diberikan bengkel resmi mobil Toyota, Auto2000.

Nissan Magnite Kena Recall akibat Sensor Gagang Pintu Bermasalah

CSD&Marcomm Head PT. Astra International - TSO Auto2000, Cahaya Fitri Tantriani mengatakan, untuk melakukan uji emisi diperlukan alat khusus dan mekanik yang mengerjakan pun harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan aturan pemerintah.

"Nah di tempat kami, sudah memenuhi persyaratan tersebut. Sekarang ada 21 bengkel dan jaringan Auto2000 di Jakarta yang siap melayani uji emisi sesuai Pergub 66 tahun 2020," ujarnya saat dihubungi VIVA Otomotif, Kamis 7 Januari 2021.

Terkait biaya, wanita yang akrab disapa Tantri itu menyebut, selama mobil Toyota milik konsumen dilakukan perawatan berkala di jaringan resmi, maka uji emisi dilakukan secara gratis karena masuk dalam daftar servis berkala kendaraan.

"Tapi untuk konsumen yang cuma mau uji emisi aja, kami layani juga. Biayanya itu sekitar Rp150 ribu, dengan estimasi waktu 30 menit. Disarankan untuk melakukan booking, supaya enggak ngantri," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya