KTP Hilang, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai SIM?

Ilustrasi mobil Samsat keliling
Sumber :
  • Polri

VIVA – Setiap pemilik mobil dan motor wajib membayar pajak kendaraan, agar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tetap berlaku. Hal ini dilakukan setiap tahun, dan besarannya berbeda-beda tergantung tipe serta jenis.

Jangan Lupa! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku Mulai Besok

Untuk melakukan itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, melampirkan kartu identitas asli. Hal itu sesuai dengan pasal 79 Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada ayat 1 dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk kendaraan yang dimiliki perorangan yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Namun, jika kartu tersebut hilang apakah bisa digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?

Gak Nyangka, Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik Cuma Segini

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Seva.id, Minggu 14 Februari 2021, meski keduanya berisi identitas pribadi yang sama, namun SIM tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.

Satu-satunya cara, adalah dengan membuat Surat Keterangan (Suket) KTP. Proses ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.

SIM Mati Masih Bisa Dipakai untuk Mudik Lebaran

Sebelumnya, kamu perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Setelah semua dokumen tersedia, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru. Kamu bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli. Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya