KTP Hilang, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai SIM?

Ilustrasi mobil Samsat keliling
Sumber :
  • Polri

VIVA – Setiap pemilik mobil dan motor wajib membayar pajak kendaraan, agar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tetap berlaku. Hal ini dilakukan setiap tahun, dan besarannya berbeda-beda tergantung tipe serta jenis.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Untuk melakukan itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, melampirkan kartu identitas asli. Hal itu sesuai dengan pasal 79 Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada ayat 1 dijelaskan, bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk kendaraan yang dimiliki perorangan yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Namun, jika kartu tersebut hilang apakah bisa digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Seva.id, Minggu 14 Februari 2021, meski keduanya berisi identitas pribadi yang sama, namun SIM tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.

Satu-satunya cara, adalah dengan membuat Surat Keterangan (Suket) KTP. Proses ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Sebelumnya, kamu perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Setelah semua dokumen tersedia, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru. Kamu bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli. Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya