-
VIVA – Saat sedang melintas di jalan raya, umumnya kendaraan melaju dengan kecepatan sedang, yakni sekitar 40-60 kilometer per jam. Apabila berada di tol, maka angkanya bisa mencapai lebih dari 80 km per jam.
Dalam kondisi tersebut, adanya gangguan pada ban bisa menimbulkan petaka. Kendaraan bisa terguling, akibat mengalami pecah ban.
Masalahnya, hal itu bisa terjadi secara tiba-tiba tanpa ada gejala. Sudah banyak kasus di mana kendaraan mengalami pecah ban dan menyebabkan kecelakaan, hingga timbul korban jiwa.