Mengenali Ciri Mobil akan Terbakar dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi mobil terbakar
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

VIVA – Salah satu hal buruk yang ditakuti orang ketika sedang mengemudikan atau menumpangi mobil, yakni kendaraan tersebut tiba-tiba terbakar. Ini tidak hanya terjadi pada kendaraan keluaran lama saja, namun juga baru.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Ada mobil yang usia pakainya baru beberapa tahun, dan hangus terbakar ketika sedang digunakan di jalan raya. Peristiwa ini cukup sering terjadi di Indonesia, baik di kota besar maupun kecil.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Seva.id, Selasa 7 Desember 2021, salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada mobil yakni akibat adanya korsleting atau hubungan pendek pada kabel.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Biasanya, ini terjadi ketika pemilik melakukan modifikasi dengan menambah atau mengganti komponen yang membutuhkan arus listrik. Ubahan dilakukan tanpa perhitungan yang matang, sehingga berpotensi rusak.

Mobil Porsche terbakar di Kelapa Gading

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Kasus lain yang bisa menyebabkan api muncul yaitu adanya benda yang tidak seharusnya berada di area mesin. Misalnya, lupa meninggalkan lap usai mencuci mobil.

Salah satu tanda mobil akan mengalami kebakaran, yakni munculnya asap di bagian mesin serta diiringi oleh bau benda terbakar. Jadi, jangan abaikan jika tiba-tiba mencium aroma tidak sedap.

Performa kendaraan juga akan mendadak turun, apabila ada gangguan akibat benda terbakar di bagian mesin. Mulai dari akselerasi tersendat, hingga jarum penunjuk suhu mendadak naik dari batas normal.

Jika mengalami hal itu, segera parkir di lokasi yang aman kemudian semua penumpang keluar dari kabin. Ada baiknya menyediakan alat pemadam api ringan atau APAR, untuk berjaga-jaga.

APAR jenis bubuk atau powder memadamkan api dengan cara memberi gangguan reaksi kimia pada area yang terbakar. Partikel yang dikeluarkan berupa dry chemical powder atau serbuk kimia kombinasi mono amonium dan ammonium sulphate.

Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, setiap mobil baru wajib dibekali APAR. Lokasinya bisa di bawah jok depan, atau di kursi tengah untuk beberapa model.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya