Begini Cara Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan yang Aman dari Tilang

Sepeda motor menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat (Garut)

VIVA Otomotif – Pelat nomor merupakan identitas bagi setiap pemilik kendaraan. Hal tersebut tercantum di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Secara umum, pemilik kendaraan perlu mengetahui bahwa penggunaan pelat kendaraan telah diatur sedemikian rupa. Apalagi yang ingin memodifikasi benda tersebut penting untuk memahami aturan apa saja yang boleh dilakukan.

Lantas, bagaimana caranya ? Dirangkum VIVA dari Lifepal, Selasa 1 November 2022, melakukan modifikasi pelat nomor dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model sejatinya tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa modifikasi pelat nomor yang bisa dilakukan.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Pertama memodifikasi aksen cahaya pada pelat kendaraan. Pemilik bisa menambahkan aksen cahaya di sekitar pelat nomor mobil, yakni menggunakan lampu LED di sekeliling pelat atau bagian atas saja. Sehingga, ketika berkendara di malam hari, pelat mobil jadi bercahaya.

Selanjutnya adalah modifikasi tempat pelat nomor. Pemilik bisa melakukan ini dengan memasang tempat pelat nomor, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor.

Toyota Luncurkan Fortuner Edisi Terbaru, Dapat Fitur Menarik

Untuk yang ketiga yakni modifikasi cat pelat nomor. Maksud dari melakukan modifikasi ini adalah mengecat bagian pelat nomor dengan warna yang sama, yakni hitam dan putih. Tujuannya, agar pelat nomor jadi lebih jelas. Apalagi ketika kendaraan sering digunakan, tak menutup kemungkinan cat pada pelat nomor bisa luntur.

Modifikasi yang terakhir dengan menggunakan stiker berpendar yang melapisi bagian font. Jadi, stiker ini tidak akan mengubah huruf atau angka pada pelat nomor. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan mengeluarkan cahaya yang menampilkan pelat nomor kendaraan.

Namun perlu diingatkan kembali, bahwa pemilik pelat nomor kendaraan tidak boleh memodifikasi dengan mengganti warna, huruf, hingga bentuk model pelat nomor tidak diperbolehkan. Jika terbukti dengan memodifikasi hal tersebut, maka akan bisa menimbulkan masalah dan sanksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya