Jelang 30 Desember, Para Pemilik Mobil Disarankan Lakukan Hal Ini

VIVA Otomotif: Ilustrasi mobil terjebak banjir dan mobil derek.
Sumber :
  • Dok: Asuransi Astra

VIVA Otomotif – Setiap kendaraan yang dibeli dengan sistem kredit, dilengkapi oleh perlindungan asuransi. Jenisnya berbeda-beda, ada yang total loss only dan atau juga yang comprehensive.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

Para pemilik mobil yang membeli dengan cara tunai juga bisa menambahkan perlindungan asuransi, supaya mereka tidak direpotkan apabila terjadi kerusakan.

Salah satu jenis kerusakan yang bisa dialami kendaraan selain terlibat kecelakaan lalu lintas, yakni akibat banjir yang umum terjadi di Indonesia pada masa pergantian tahun seperti saat ini.

10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto mengatakan bahwa tidak banyak pemegang asuransi kendaraan yang mengetahui, bahwa perlindungan yang mereka dapatkan belum tentu menjamin kerusakan akibat banjir.

“Ada beberapa para pemegang polis asuransi yang lupa, bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan seperti bencana banjir atau angin puting beliung. Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim, bisa saja ditolak,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu 28 Desember 2022.

Bandara Dubai Beroperasi Kembali Setelah Banjir Bandang

Iwan menuturkan, bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal-hal penting mengenai asuransi.

“Untuk pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan di- cover, apakah comprehensive atau TLO,” tuturnya.

Kemudian, perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi. Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke-3 atau kerugian yang lain.

“Apakah asuransi akan meng-cover kerugian-kerugian tersebut? perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis,” jelasnya.

Sebagai informasi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mengumumkan potensi hujan ekstrem yang akan melanda wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 30 Desember 2022, berdasarkan hasil prakiraan cuaca dengan metode pemodelan.

“Prakiraan kami kemungkinan akan cuaca buruk melanda Indonesia di wilayah Jawa Barat, Jabodetabek. Itu hujan ekstrem di atas 150 (milimeter per hari)," kata Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya