Ternyata Semudah Ini Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE, Bisa dari HP
- Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
4. Cek Lewat Situs Kejaksaan
Selain lewat situs polisi, pengecekan tilang elektronik juga bisa dilakukan lewat situs tilang Kejaksaan. Prosesnya kurang lebih sama seperti di situs e-Tilang.
5. Cek Lewat Situs Pengadilan Negeri
Di Jakarta, pengecekan tilang juga bisa dilakukan lewat situs resmi Pengadilan Negeri. Ini daftar situs yang bisa dikunjungi:
• PN Jakarta Barat
• PN Jakarta Timur
• PN Jakarta Utara
• PN Jakarta Pusat
• PN Jakarta Selatan
Langkah-langkah pengecekannya kurang lebih sama seperti di situs e-Tilang.
6. Cek dari Web Ditlantas Polda
Terakhir, pengecekan juga bisa dilakukan lewat laman resmi Ditlantas Polda. Berikut caranya:
• Buka situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/
• Pilih menu 'Cek Data'
• Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.
• Klik 'Cek Data' dan tunggu hasilnya.
Kalau tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "No data available". Tapi kalau ada, sistem akan menampilkan informasi lengkap, seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, dan status konfirmasi.
Setelah Menerima Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Setelah menerima surat tilang elektronik, pemilik kendaraan punya hak jawab. Bisa dikonfirmasi apakah kendaraan memang milik sendiri, dan apakah benar orang di foto itu adalah pemiliknya.
Untuk memberikan jawaban, tersedia waktu lima hari. Kalau lewat dari itu tanpa ada konfirmasi, STNK bisa diblokir.
Untungnya, sekarang proses klarifikasi bisa dilakukan online lewat situs resmi ETLE atau aplikasi ETLE-PMJ di Android.
Jika ingin bertatap muka, bisa datang langsung ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.