Nekat Terjang Banjir, Asurasi Kendaraan Bisa Gugur

Mobil Super Mewah Rolls-Royce Terendam Banjir Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Para pemilik kendaraan yang tengah berkendara dan berjuang melawan banjir sebaiknya jangan memaksakan diri menerjang banjir. Sebab, jika kendaraan rusak karena menerjang banjir atau biasa disebut terkena
water hammer
(pukulan air), pemilik tidak bisa mengklaim ke pihak asuransi.


Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), persoalan bisa atau tidaknya mengklaim kendaraan yang rusak akibat terkena banjir, sebenarnya kembali lagi pada perjanjian yang ada di klasul.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Mengenai
Kemenparekraf Fasilitasi 24 Jenama Kreatif di Italia
water hammer misalnya, harusnya dilihat apakah klausul soal
Lebih dari 2 Ribu Aparat Tetap Dikerahkan ke MK Meski Relawan Prabowo-Gibran Batal Aksi
water hammer dimasukkan atau tidak.


Jika dalam perjanjian tidak ada klausul soal
water hammer
, pemilik kendaraan mendapatkan penggantian. Namun sebaliknya, jika
water hammer
ada pada klausul, secara hukum asuransi sah tidak membayar kerusakan tersebut.


Namun, perlu diingat mobil yang sudah jelas rusak atau terendam sebaiknya jangan dihidupkan dulu. Sebab, air bisa masuk ke dalam piston yang menyebabkan kerusakan yang nilainya bisa mencapai Rp20-200 juta.


Banyak pengendara yang menganggap remeh bahaya yang timbul ketika kendaraan menerjang banjir. Padahal, kalau air dihisap oleh mesin, masuk ke ruang bakar, mesin akan jebol.


Kondisi itu biasa disebut water hammer (pukulan air). Efek ini bisa membuat setang piston bengkok, piston pun menghajar blok dan kepala silinder.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya