- www.suzuki.co.id
VIVA.co.id - Sebagai bagian dari mobil, ban memiliki fungsi untuk menentukan ke mana arah kendaraan melaju. Untuk bisa berfungsi secara maksimal, kondisi ban haruslah dalam batas yang wajar, baik ketebalan maupun tekanannya.
Meski sudah berusaha sebisa mungkin mengemudi dengan aman, ada saja kejadian di mana ban tiba-tiba kehilangan tekanan, alias kempis. Kondisi ini tidaklah masalah jika terjadi di kompleks perumahan atau jalan kecil.
Namun, jika peristiwa ini terjadi saat tengah memacu mobil di jalan bebas hambatan, tentu bisa berbahaya. Mobil akan sulit untuk dikendalikan, terutama jika kempisnya terjadi secara mendadak.
Seandainya berhasil mengendalikan mobil dengan aman, tetap ada satu masalah lagi, yakni harus mencari tukang tambal ban, yang jelas-jelas hanya tersedia di tempat peristirahatan atau rest area.
Untuk bisa mencapai tempat tersebut, mobil tetap harus dijalankan. Nah, berapa kecepatan maksimal yang aman saat ban sedang kempis?
Dilansir dari Pertamina Racing, Kamis 30 April 2015, menurut pereli nasional Rifat Sungkar, mobil masih boleh dijalankan, namun dengan kecepatan yang lebih rendah. Yang paling utama adalah tetap tenang, supaya bisa mengendalikan kendaraan dengan penuh perhitungan.
Rifat memaparkan, injakan gas harus disesuaikan dengan kecepatan mobil, terutama bagian mana roda depan atau belakang yang kempis.
"Jadi, kalau misalnya penggerak di roda belakang, dan ban yang pecah ada di belakang, batas aman kecepatan berkendara untuk melaju adalah 35 kilometer per jam. Sedangkan kalau yang pecah roda depan, bisa sampai 45 km/jam. Itu berlaku kebalikan kalau penggerak di roda depan," ujarnya.
Rifat menambahkan, dengan adanya batas kecepatan ini, mobil masih bisa dikendalikan dengan cukup aman dan mudah oleh pengendara. Kalau lebih dari itu, berbahaya, karena bisa menyebabkan selip. (art)