Kantong Pas-pasan, Kredit Mobil Bekas Bisa Jadi Pilihan

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id - Sistem kredit adalah salah satu cara bagi sebagian masyarakat, untuk membeli kendaraan yang diinginkan. Langkah ini dianggap ideal oleh mereka yang memiliki anggaran terbatas, namun tetap memerlukan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Calya-Sigra Muncul, Pedagang Mobil Bekas Mengeluh

Permintaan kredit terhadap benda bergerak ini kian meningkat setiap tahunnya. Bahkan, menurut data yang diolah dari berbagai sumber, sekitar 70 persen masyarakat Indonesia membeli kendaraan secara kredit.

Saat ini, kredit ternyata tak hanya dilakukan untuk mobil baru saja, akan tetapi juga kendaraan bekas pakai. Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi, untuk dapat menggunakan sistem ini?

Ini Harga Agya-Ayla Bekas Usai Calya-Sigra Hadir

Menurut Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, syarat yang harus dilengkapi hampir sama dengan mobil baru.

“Pada dasarnya sama saja, tidak ada perbedaan spesifik mengenai hal ini. Hanya saja, syarat untuk mobil bekas harus memiliki rumah sendiri,” ungkapnya kepada VIVA.co.id, Selasa 12 Mei 2015.

Ingin Beli Mobil Bekas? Perhatikan Empat Hal Ini

Namun jika belum memiliki rumah pribadi, maka kredit tetap bisa diberikan. Hanya saja, uang muka yang dikeluarkan akan jauh lebih besar.

Inilah beberapa dokumen yang harus dilengkapi, untuk bisa melakukan sistem kredit:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pribadi.

5. Slip Gaji

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya