Kantong Pas-pasan, Kredit Mobil Bekas Bisa Jadi Pilihan

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id - Sistem kredit adalah salah satu cara bagi sebagian masyarakat, untuk membeli kendaraan yang diinginkan. Langkah ini dianggap ideal oleh mereka yang memiliki anggaran terbatas, namun tetap memerlukan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Permintaan kredit terhadap benda bergerak ini kian meningkat setiap tahunnya. Bahkan, menurut data yang diolah dari berbagai sumber, sekitar 70 persen masyarakat Indonesia membeli kendaraan secara kredit.

Saat ini, kredit ternyata tak hanya dilakukan untuk mobil baru saja, akan tetapi juga kendaraan bekas pakai. Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi, untuk dapat menggunakan sistem ini?

Menurut Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, syarat yang harus dilengkapi hampir sama dengan mobil baru.

“Pada dasarnya sama saja, tidak ada perbedaan spesifik mengenai hal ini. Hanya saja, syarat untuk mobil bekas harus memiliki rumah sendiri,” ungkapnya kepada VIVA.co.id, Selasa 12 Mei 2015.

Namun jika belum memiliki rumah pribadi, maka kredit tetap bisa diberikan. Hanya saja, uang muka yang dikeluarkan akan jauh lebih besar.

Inilah beberapa dokumen yang harus dilengkapi, untuk bisa melakukan sistem kredit:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mobil Mahal Ditukar Jadi Dua, Satu Pelat Ganjil Satu Genap

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kata Nissan Mengapa Harga Mobil Bekasnya Hancur

4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah pribadi.

5. Slip Gaji

Bisnis Mobil Bekas Terdongkrak Kebijakan Ganjil Genap
Ilustrasi mobil di parkir di rumah

Calya-Sigra Muncul, Pedagang Mobil Bekas Mengeluh

Penjualan mobil bekas menurun pasca lebaran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016