Bawa Kendaraan ke Luar Negeri, Ini Biaya Paspornya

SIM Internasional.
Sumber :
  • www.bekas.com

VIVA.co.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) memperkenalkan produk bernama Carnet De Passages En Douane (CPD-Carnet), yakni semacam paspor kendaraan. Artinya, dengan paspor ini, masyarakat dapat membawa kendaraannya ke luar negeri.

Produk tersebut diketahui berbentuk semacam buku kendaraan. Pemilik nantinya cukup menunjukkan buku tersebut tanpa harus repot membawa dokumen-dokumen penting kendaraan.

Sebagai informasi, mulai 4 November 2014, IMI secara resmi ditunjuk Bea Cukai sebagai badan yang dapat menerbitkan CPD-Carnet di Indonesia.

Menurut Ketua Umum IMI, Nanan Soekarna, cara untuk mendapatkan CPD-Carnet cukup mudah. Pemilik kendaraan cukup menyertakan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Paspor, surat faktur, dan beberapa perlengkapan lainnya seperti foto kendaraan tampak depan, belakang, samping, nomor rangka (semua harus disertai aslinya).

"Biayanya sebesar 25 Euro (atau setara dengan Rp407.388) itu untuk ke FIA (Federation Internationale de I'Automobile), sedangkan untuk biaya administrasi Rp1 juta. Itu semua untuk negara. Tapi yang beda itu nanti ada ketentuan biaya di setiap negara, karena tidak semua negara sama, mereka punya aturan masing-masing," ujar Nanan, di Kantor Pusat IMI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Mengenal Rem ABS, Masalah dan Solusinya

"Pastinya harus ada kelengkapan administrasi, kelengkapan surat, paspor. Sama seperti kita bikin paspor hanya ditambah dengan surat kelengkapan kendaraan," ujarnya menambakan.

Selain itu, masa berlaku paspor kendaraan sejak pembuatan hanya satu tahun. Namun, paspor dapat diperpanjang dengan biaya yang sama setiap tahun. "Untuk pembuatan bisa langsung datang ke IMI. Prosesnya mudah dan cepat."

Tips Pedagang Ketahui Mobil Bekas Tabrakan

(mus)

Oli mesin.

Tips Bedakan Oli Asli dan Oplosan

Banyak produsen nakal yang kini memproduksi oli palsu.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2017