Motor Kredit Hilang, Ini Cara Dapat Penggantian dari Leasing

Sepeda motor listrik
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id - Kehadiran lembaga pembiayaan di dunia otomotif tentu dapat membantu meringankan beban masyarakat. Selain membantu mendapatkan sepeda motor yang dinginkan dengan sistem kredit, pihak leasing juga biasanya memberikan ganti rugi jika motor terkena masalah, seperti kehilangan.

Namun demikian, masih banyak orang yang tidak mengetahui cara klaim asuransi. Padahal, semua bisa dilakukan dengan menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan sebagai bagian mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Menurut Direktur Utama Adira Finance, Willy Suwandi, pihak asuransi akan mengganti sepeda motor yang hilang jika aturan main dalam pengajuan klaim dilakukan sesuai dengan tata cara yang diminta.

"Tentu kalau hilang seperti biasa, konsumen harus memberikan informasi mereka. Lalu, isi formulir dengan menghubungi pihak asuransi untuk memproses penggantian. Selain itu, harus punya surat kehilangan dari polisi, dan ada juga syarat dengan data-data mereka," ujar Willy Suwandi kepada VIVA.co.id.

Peluang klaim ditolak tentu tetap terbuka. Tetapi, tentu harus diperhatikan apa saja yang menjadi alasan penolakan itu.

Biasanya, penolakan terjadi jika kendaraan yang dimaksud ada unsur penipuan atau hipnotis. Selain itu, pemilik salah mengisi identitas kendaraan maupun nama, atau kerugian tidak dijamin dalam polis.

"Pokoknya, laporan itu yang penting. Kalau untuk kuncinya (motor), harus ada dua yang dibalikin. Sebenarnya kalau memang benar hilang semua dapat dibicarakan," kata dia.

Sementara itu, seperti dilansir situs resmi Honda, biasanya motor kredit-an sudah ditanggung asuransi TLO (Total Loss Only), yakni berlaku bagi kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor diam), pencurian, perampasan atau penodongan, dan kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 80 persen.

Tetapi, asuransi tidak berlaku untuk kasus penipuan dan hipnotis. Kendaraan dengan pembelian tunai juga tak mendapatkan asuransi.

Proses klaim asuransi

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah lapor kepolisian setempat atas kehilangan kendaraan Anda. Pada kasus tertentu, maka pihak Polsek setempat akan menahan STNK dan kunci motor anda. Apabila STNK dan kunci ditahan maka pastikan Anda meminta tanda terimanya.

Pihak asuransi nantinya akan meminta BPKB asli, faktur motor, fotokopi KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong tiga lembar bermaterai Rp6 ribu.

Selanjutnya, pihak asuransi akan melanjutkan prosesnya, baik cek tempat kejadian perkara, wawancara dan sebagainya. Biasanya proses akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah data-data lengkap diterima oleh pihak asuransi.

Untuk asuransi TLO, estimasi kerusakan harus lebih dari 80 persen. Estimasi kerusakan harus dilakukan oleh pihak bengkel resmi.

V-Belt Motor Matik Putus Sebenarnya Bisa Diantisipasi

Data estimasi perlu diberikan kepada pihak asuransi untuk dicek ulang. Apabila sesuai, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak asuransi. (one)

Bengkel sepeda motor. Foto ilustrasi

Rem Motor Anda Keras, Ini Penyebabnya

Sangat berpengaruh terhadap kenyamanan berkendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016