Kapan Saat Harus Ganti Oli Gardan Mobil? Ada Acuannya

Ilustrasi
Sumber :
  • speedsociety

VIVA.co.id – Untuk menjaga kondisi gardan mobil, sebaiknya setiap pengguna mobil rajin melakukan perawatan secara rutin. Hal itu karena pentingnya fungsi gardan yakni meneruskan tenaga putar yang dihasilkan mesin menuju roda.

Program ‘September Service Ceria’ Mitsubishi, Apa Manfaatnya?

Komponen ini biasanya terpasang di bagian tengah poros roda belakang untuk kendaraan jenis penggerak belakang. Namun sayang karena letaknya yang tertutup, gardan kerap dilupakan para pengguna mobil.

"Dari pengalaman saya, penggantian oli gardan banyak dilupakan pengguna mobil. Kebanyakan pengguna ingatnya cuma ganti oli mesin karena gardan letaknya tertutup satu gelondongan di belakang," kata Technical Service Division Head Astra Daihatsu Motor, Anjar Rosjadi di Jakarta.

Mitsubishi Manjakan Konsumen Lewat Program September Service Ceria

Menurut dia, oli gardan juga harus diganti secara berkala agar tidak berhenti atau macet secara tiba-tiba. Sebab pergesekan antargigi gardan akan mengubah karakteristik oli. Itu alasan oli gardan juga perlu penggantian secara rutin.

"Oli gardan perlu diganti setiap 40 ribu kilometer sekali atau setiap dua tahun sekali. Karena memang pertautan gigi-gigi akan ada ekses dan oli mungkin karakteristiknya berubah sehingga perlu diganti oli gardannya," ujarnya.

Ini Solusinya untuk Antisipasi Kaca Mobil yang Rawan Berjamur

Anjar mengatakan jika oli gardan tidak dilakukan secara rutin bisa menyebabkan keausan komponen yang ada di dalam gardan. Disarankan ganti oli gardan sesuai dengan standar pabrikan untuk mendapat hasil yang optimal.

"Memang orang-orang dulu selalu bilang, kalau sudah ganti oli mesin tiga kali maka saatnya ganti oli gardan. Padahal tidak, sudah ada aturannya yaitu tiap 40 ribu kilometer atau dua tahun sekali," kata dia.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022