Ban Belakang Motor Matik Goyang, Periksa Komponen Ini

Ilustrasi motor matik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadillah

VIVA.co.id – Permasalahan seperti ban belakang pada sepeda motor yang goyang sering kali kita temui, terlebih pada motor matik. Hal tersebut jangan dianggap sebagai permasalahan sepele, karena ban merupakan komponen penting pada kendaraan bermotor yang berkaitan langsung dengan gerak laju. 

img_title Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting
Akibat kurangnya perhatian terhadap komponen ini, beberapa kasus sering kali terjadi, seperti pecah ban dan terjatuh saat motor melaju di jalan licin. Untuk menghindari hal-hal tersebut, teknisi Superban, Ali mengatakan, pemilik kendaraan harus mengecek kondisi engine mounting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
img_title Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru
"Engine mounting berfungsi sebagai penyambung, bantalan dan peredam getaran mesin agar getaran yang terjadi tidak terlalu besar. Meskipun jarang melewati jalanan rusak, engine mounting tetap akan rusak apabila motor sudah di atas umur lima tahunan. Karena itu, selalu cek kondisinya akan lebih baik," ujarnya kepada VIVA.co.id, Sabtu, 26 Agustus 2017.
 
img_title Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya
Ia juga mengatakan, jika sudah rusak, engine mounting biasanya tidak lagi bekerja dengan sempurna dan bearing juga sudah kendur, sehingga ban belakang motor akan terasa goyang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Engine mounting yang sudah 'aus' atau bearing-nya sudah kendur, pada saat jalan, motor terasa goyang. Terlebih saat melewati jalan menikung. Komponen yang perlu diganti itu berupa karet engine mounting, sehingga apabila mengalami ban goyang, lebih baik cek kondisi engine mounting-nya," katanya.
Ban motor gundul

Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut