Begini Panduan Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Samsat Depok diserbu warga yang ingin mengurut perpanjagan administrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dalam kondisi bekas merupakan pilihan alternatif bagi masyarakat yang memiliki dana terbatas. Namun, sebelum membeli kendaraan bekas harus ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Apalagi menyoal kepemilikan kendaraan.

img_title Terpopuler: Dari Biaya Balik Nama Gratis hingga Insiden BYD Seal

Saat membeli mobil atau motor bekas tentu nama pemilik kendaraan pada suratnya masih pada pemilik lama. Jika sudah begini tentu akan sedikit repot ketika pemilik baru ingin membayar pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab dalam membayar pajak kendaraan haruslah dengan sesuai kartu identitas pemilik yang tertera pada surat kendaraan. Salah satu caranya adalah melakukan proses balik nama. Lantas bagaimana caranya?

img_title Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Menurut Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Fahri Siregar, pemilik mobil atau motor bekas diwajibkan mendatangi Kantor Samsat pusat dengan membawa sejumlah kelengkapan dokumen. "Bawa KTP asli pemilik awal kendaraan, dan KTP asli yang akan di balik nama ke Kantor Samsat," kata Fahri kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 11 September 2017.

Lalu kendaraan tersebut akan dilakukan cek fisik oleh petugas. Nantinya petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotornya. "Setelah dicek fisik, nanti petugas akan meminta pemilik baru menyerahkan STNK dan BPKB. Nanti pemilik juga harus mengisi formulir dari petugas," ujarnya.

img_title Tarif Pajak Progresif Kendaraan Naik di 2025, Simak Rianciannya

Tak lupa, pemilik baru harus menyertakan juga akta surat perjanjian jual beli kepada petugas. Fahri mengatakan balik nama dilakukan agar pemilik tidak terkena pajak progresif. "Kemudian bayar sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan. Prosesnya mudah, bisa seharian saja kalau dokumen lengkap," kata dia. (ren)

Ilustrasi STNK dan BPKB

Terlanjur Beli Kendaraan Bekas dengan STNK Diblokir, Begini Cara Mengurusnya

Jangan panik jika STNK kendaraan bekas yang kamu beli terblokir. Ikuti panduan lengkap ini untuk mengurus balik nama dan STNK baru dengan mudah, cepat, dan tanpa ribet.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut