Jadi Korban Kecelakaan, Ini Besaran Santunan yang Diterima

Ilustrasi olah TKP.
Sumber :
  • Instagram Satlantas Polres Probolinggo

VIVA – Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang tak mengetahui, bahwa saat membayar pajak kendaraan, pemilik telah dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, atau SWDKLLJ yang tertera pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Besar tarif SWDKLLJ tergantung tipe kendaraan. Untuk motor dengan kapasitas mesin 50cc hingga 250cc akan dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu. Sedangkan untuk mobil jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 ribu.

Dalam akun media sosial PT Jasa Raharja @pt_jasaraharja, disebut dengan membayar SWDKLLJ, otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga ke PT Jasa Raharja, namun tidak termasuk kerugian harta benda.

Korlantas Polri Beri Bantuan ke Bocah SD yang Kecelakaan hingga Kaki Kanan Diamputasi

"Misalnya mobil menabrak pengendara lain, pejalan kaki, pengguna sepeda, dan penyeberang jalan maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja," demikian bunyi keterangan dalam akun tersebut.

Korban akibat kecelakaan lalu lintas secara otomatis akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Adapun besaran santunan yang diterima korban diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Utamakan Keselamatan, Ini Tips Aman Berkendara Sepeda Motor

Bila korban meninggal dunia, ahli waris akan mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban cacat akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan disantuni dengan biaya sebesar Rp20 juta. Untuk biaya penguburan akan ditanggung sebesar Rp4 juta. Penggantian biaya pertolongan pertama sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500 ribu.

Dalam informasinya, untuk memastikan korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka harus dibuatkan laporan kepolisian terlebih dahulu dengan demikian korban bisa mendapat santunan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu.

"Laporkan kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat di kota Anda," tulis keterangan Jasa Raharja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya