Ngaku Kenal Kapolri, Pria Ini Nekat Pasang Logo Tribarta
VIVA – Banyak ulah yang dilakukan para pengendara mobil maupun sepeda motor saat berkendara di jalan. Baru-baru ini petugas menindak seorang pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat B 1723 VJB, karena ditengarai berupaya mengelabui polisi dan masyarakat untuk terhindar dari kemacetan.
Seperti yang diunggah akun Instagram @tmcpolresbogor, petugas mengamankan pengemudi karena menggunakan emblem Tribrata Polri pada bagian pelat nomor kendaraan. Pengemudi juga ditindak, karena menggunakan sirine.
Dalam keterangan gambar yang diunggah, ditulis petugas memberhentikan kendaraan yang menggunakan lambang Tribrata dan sirine di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sehingga mengakibatkan pelambungan.
Masih dalam keterangan gambar, ditulis bahwa pelanggar mengaku mengenal Kapolri dan Kepala Korps Lalu Lintas. Namun, petugas tidak mudah percaya, karena pimpinan tertinggi dinilai pasti akan membela anggota yang melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Lantas, bagaimana sanksi apa yang diterima pemilik mobil jika menggunakan emblem atau logo Tribrata Polri?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, melihat kasus itu petugas hanya akan memberi sanksi teguran. Beda hal, jika pelat nomor polisi diubah bentuk yang akan ditindak dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kan sanksi teguran juga merupakan bagian dari penegakan hukum," kata Budiyanto kepada VIVA di Jakarta, Kamis 27 Desember.
Namun, untuk penggunaan sirine, rotator, dan strobo, pemilik kendaraan bakal disanksi, lantaran melanggar Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Unggahan gambar itu pun menuai beragam komentar dari warganet salah satunya @farhan.frt. "Mobil yang kaya gini bikin macet jalan berasa orang penting aja," tulis dia.
Warganet lainnya juga mendukung penindakan yang dilakukan petugas tersebut. "Good job pak! sangat mengganggu pengguna jalan lain," tulis @rinaldyiswara.