Kampanye Tim Sukses Pemilu Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Fasilitas negara diduga digunakan kampanye
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Kampanye perdana Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno di Yogyakarta pada Jumat 12 Oktober 2018, diduga melanggar salah satu aturan kampanye, yaitu menggunakan fasilitas negara. 

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Bukan mantan Wakil Gubernur DKI tersebut yang melanggarnya, namun dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh salah satu tim pemenangan Prabowo-Sandi DIY, Dharma Setiawan yang menggunakan fasilitas negara.

Dharma yang merupakan Politikus Partai Gerindra, sekaligus wakil Ketua DPRD DIY. Dalam kampanye mendampingi Sandiaga Uno diketahui menggunakan mobil berpelat merah yang nomor pelat polisinya diganti warna hitam, yaitu AB 1131 ZA. 

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Mobil mewah Toyota Camry lansiran tahun 2017 ini, tampak berjalan beriringan dengan rombongan Sandiaga Uno, baik saat kunjungan ke Pasar Imogiri Bantul hingga sejumlah tempat yang dijadikan titik kampanye Sandiaga Uno di Kota Yogyakarta.

Bukan hal yang aneh, ketika pejabat menggunakan dua pelat nomor kendaraan, yaitu pelat merah dan hitam, karena hal itu diizinkan oleh aparat Kepolisian menggunakan dua pelat nomor polisi untuk sejumlah pejabat dari kepala daerah hingga pimpinan DPRD.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Kode pelat nomor polisi dengan dua huruf di belakang yang diawali dengan huruf Z, merupakan kode bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas pejabat di wilayah Yogyakarta seperti AB 1131 ZA yang merupakan mobil dinas dari Wakil Ketua DPRD DIY, Dharma Setiawan.

Atas penggunaan fasilitas negara untuk kempanye yang dalam aturan jelas dilarang, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Herlina mengatakan, segera melakukan koordinasi dengan Panwascam Imogiri dan Bawaslu.

"Ya, kita akan segera melakukan koordinasi, terkait adanya dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye," katanya, Sabtu 13 Oktober 2018.

Bawaslu, kata Herlina, saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, serta mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Kita minta kepada Panwascam Imogiri, untuk mencari alat-alat bukti yang memperkuat dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye," tuturnya.

Lebih jauh, Herlina mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pejabat yang menggunakan mobil milik negara untuk kampanye tersebut.

"Kita akan dalami dan tak menutup kemungkinan memanggil kepada pejabat yang bersangkutan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya