Timses Selidiki Pemesan Iklan Videotron Jokowi-Ma'ruf

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta, Rabu, 12 September 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Ketua Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk wilayah DKI, Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan pihaknya siap dipanggil Bawaslu terkait penayangan iklan kampanye videotron.

Rocky Gerung Kritik Keras Eks Timses Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU

Jawaban itu bakal disampaikan lewat sidang untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kampanye yang disiarkan di beberapa titik Ibu Kota.

"Saya konfirmasi dengan tim hukum, kami datang ke Bawaslu. Kita akan menjawab besok ada sidang yang kedua untuk menjawab permasalahan," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi, Kamis 18 Oktober 2018.?

Resmi Dibubarkan, TKD Jokowi-Maruf Tatap Pilkada Depok

Prasetyo meyakini, tidak ada struktur resmi ataupun relawan, yang terdaftar dalam tim kampanye, diinstruksikan memasang videotron tersebut. ?

Prasetyo, yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta ini, tengah menyelidiki informasi kepada perusahaan periklanan yang menyediakan jasa videotron. Hal itu untuk memastikan, pemesanan iklan bukan datang dari tim kampanye resmi.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

"Kita akan minta Satpol PP untuk menindaklanjuti siapa sih yang pasang itu. Sekali lagi TKD DKI tidak pernah memerintahkan itu," ujarnya.

Sebelumnya pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta terkait iklan kampanye berbentuk videotron di sejumlah titik wilayah Ibu Kota.

Pelapor dugaan pelanggaran itu, Syahroni, menyatakan dugaan pelanggaran kampanye melalui videotron ditemuinya di 8 titik. 

Sedianya sidang sudah dua kali dilaksanakan, namun ditunda lantaran keberatan pihak terlapor dalam hal ini Syahroni. Syahroni keberatan sidang dugaan pelanggaran kampanye hanya dihadiri perwakilan tim kampanye, dan tidak bisa menunjukkan surat kuasa.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya