Bawaslu Dalami Pose Satu Jari Menteri Luhut dan Sri Mulyani

Menko Kemaritiman Luhut saat mengoreksi jari Bos IMF Christine Lagarde dalam pertemuan di Bali beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti laporan foto satu jari Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam event 2018 Annual Metting InternationaI Monetary Fund disingkat IMF dan International Word Bank pada 14 Oktober 2018 lalu di Bali.

Luhut Lapor Punya Harta Rp1 Triliun, Naik Rp 145 Miliar dari Tahun 2022

Laporan kepada Bawaslu itu dilakukan oleh Dahlan Pido, selaku masyarakat, dan Advokat Nusantara. 

"Nanti akan kita panggil pelapor, saksi pelapor," kata Firitz di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.

Komentar Tak Terduga Rocky Gerung Soal Luhut Binsar Pandjaitan Sakit Hingga Dirawat di Singapura

Fritz menambahkan, ada dugaan mengenai curi start kampanye oleh pejabat negara. Dan ada dugaan pelanggaran terbukti, maka Bawaslu akan memanggil Menteri Luhut dan Sri Mulyani. 

"Akan panggil terlapor dan saksi-saksi lain yang dapat mendukung si pelapor," ujarnya menjelaskan.

Viral Video Momen Luhut Momong Cucu Sampai Begadang

Fritz juga membenarkan bila Luhut dan Sri Mulyani bisa dikenai pasal 282 dan sanksi hukuman pada asal 547, yang diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017. Dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp36 juta. 

"Apakah itu masuk unsur (pelanggaran), saya tidak bisa jawab sekarang, karena masih dalam proses kajian," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagai pejabat negara keduanya dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu pada penutupan event 2018 Annual Metting InternationaI Monetary Fund disingkat IMF dan International Word Bank tertanggal 14 Oktober 2018 di Bali. 

"Di acara penutupan ada sedikit kejadian direktur IMF dan World Bank menunjukkan jari, awalnya (tunjuk) dua, lalu dikoreksi oleh Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani. Lalu dengan tegas Bu Sri mengatakan two for Prabowo, and one for Jokowi," kata pelapor Dahlan Pidow di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.

Dahlan menegaskan apa yang dilakukan kedua pejabat negara dalam mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Dan merugikan pasangan capres-cawapres lainnya. 

Tim Advokat Nusantara M Taufiqkurohman yang mendampingi Dahlan Pido menegaskan kedua pejabat negara ini bisa dijerat dua pasal. Pasal 282 juncto Pasal  283 ayat (1) dan (2) juncto. Pasal 457 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Dengan ancaman pidana penjara tiga tahun, serta denda Rp36 juta rupiah," kata Taufiqkurohman. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya