Alasan KPU Gunakan Kotak Suara Kardus dalam Pemilu 2019

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Sekretaris Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan keputusan untuk membuat kotak suara dari kardus merupakan hasil musyawarah mufakat komisi II DPR. Ia mengatakan saat itu semua fraksi mufakat secara 'bulat' dan tak ada yang walkout.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"KPU mengajukan di komisi II sudah disepakati semua fraksi dan itu tidak voting, itu mufakat bulat, tidak ada walkout, yang dipilih kotak suara berbahan karton kedap air yang satu sisinya ada transparannya," kata Arsul di gedung DPR," Jakarta, Senin 17 Desember 2018.

Ia menceritakan dalam proses di DPR mulanya ada pilihan antara mempertahankan kotak alumunium, tapi anggarannya besar.  Namun akhirnya DPR dan KPU sepakat menggunakan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2019 mendatang dengan alasan biayanya murah dibanding dengan kotak aluminium.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Kita harus bikin pemilu ini murah. Biaya produksi ini seingat saya mungkin hanya seperempatnya dari biaya produksi kalau kita pakai aluminium," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Senin 17 Desember 2018.

Bahkan Arief mengungkapkan tak hanya kotak suara yan terbuat dari kardus, bilik suara pada pemilu 2019 juga akan dibuat dari bahan dasar kardus. 

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Karena soal kotak suara itu bukan hanya soal biaya produksinya, tapi juga soal biaya distribusi, biaya perakitan hingga biaya penyimpanan," ucapnya.

Selain itu menurut Arief dari sisi administrasi kotak suara berbahan kardus lebih mudah dari sistem administrasi negara. Sehingga bisa langsung dimusnahkan bila pemilu usai, sengketa pemilu selesai dan para kandidat resmi dilantik pasangan presiden dan wakil, anggota DPR hingga DPD. 

"Karena kotak suara dengan bahan aluminium itu harus jadi aset. Karena ketentuan kita tentang barang milik negara kalau bahan-bahan yang  mengandung unsur logam, dia itu harus disimpan jadi aset, harus digunakan kembali," katanya.  

Selain itu Arief memastikan penggunaan kotak berbahan karton bukanlah pertama kali. KPU pernah menggunakan kotak suara dari bahan kardus di Pemilu 2014. "Nah pada tahun 2015, 2017, 2018 menggunakan ini (kardus)," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya