Transaksi Pemilu Capai Rp1,3 Triliun, Rp47 Miliar Mencurigakan

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memperpanjang nota kesepahaman kedua lembaga negara itu, dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu yang bebas dari politik uang.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Nota kesepahaman itu dihadiri langsung oleh Kepala PPATK, Kibagus Ahmad Badaruddin, dan Wakil Dian Ediana. Sementara dari Bawaslu dihadiri komisioner Fritz Edward Siregar.

Kibagus menjelaskan, sejak periode 2017 hingga kuartal III tahun 2018, terdapat transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Di mana terdapat sejumlah 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara
pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp1,3 triliun," kata Kibagus, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Dengan total jumlah itu, di antaranya diakui Kibagus, ada beberapa transaksi yang terindikasi mencurigakan. PPATK melakukan identifikasi, hingga ditemukan sebanyak 143 laporan transaksi keuangan yang masuk kategori mencurigakan.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Sejumlah 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan paslon maupun keluarganya, serta partai politik dan pihak penyelenggara pemilu dengan jumlah nominal sebesar Rp47,2 miliar," ujarnya.

Kejelasan sumber dana

Untuk pemilu legislatif 2019 dan pemilu presiden di tahun yang sama, salah satu yang diidentifikasi oleh PPATK sebagai ancaman dana kampanye adalah melalui sumbangan dengan mekanisme donation crowdfunding. Yakni dengan menggunakan virtual account, yang tidak terdaftar sebagai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Faktor Kerentanan dalam penggunaan virtual account berupa sulitnya sistem untuk membatasi limit sesuai dengan ketentuan mengenai batasan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan, badan usaha maupun partai politik," katanya. 

Sementara tantangannya adalah mengenai kejelasan sumber dana. Terutama identifikasi dan verifikasi oleh perusahaan financial technology atau fintech. Maka, untuk mewujudkan pemilu bersih dan bebas politik uang, dikeluarkan rekomendasi yang mencakup lima aspek.

Di antaranya penguatan regulasi terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnya, penguatan ketentuan dalam batasan sumbangan, dan mekanisme penggunaan pengeluaran dana kampanye melalui RKDK. Serta aturan teknis pengelolaan RKDK bagi pihak penyedia jasa keuangan, pengawasan berbasis risiko, serta edukasi publik mengenai esensi pemilu yang bersih dan berintegritas.

"PPATK dan Bawaslu akan terus melanjutkan kerja sama yang telah dicapai dalam rangka memastikan pesta demokrasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden tahun 2019 berjalan dengan baik dan meriah, serta bebas dari praktik pencucian uang maupun praktik politik uang," kata Kibagus.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya