KPU: Sumbangan Kampanye Prabowo-Sandi Lebih Besar dari Jokowi-Ma'ruf

Konfrensi pers Komisi Pemilihan Umum usai terima laporan dana kampanye.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan bahwa tim kampanye Prabowo-Sandi menerima sumbangan dana kampanye lebih besar ketimbang tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. 

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari tim kampanye nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp44,86 miliar. 

"Sedangkan untuk LPSDK tim kampanye nasional Prabowo-Sandi sebesar Rp54,05 miliar," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu 2 Januari 2018.

LPSDK dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ditandatangani Ketua Tim, Erick Thohir, dan Bendahara Tim Kampanye Sakti Wahyu Trenggono. Sementara LPSDK tim kampanye nasional Prabowo-Sandi ditandatangani oleh Ketua Tim, Djoko Santoso dan Bendahara Umum, Thomas A.M. Djiwandono. 

Sedangkan, untuk laporan awal dana kampanye tim Jokowi-Ma'ruf tercatat sebesar Rp11,9 miliar dan tim Prabowo-Sandi sebesar Rp2 miliar. 

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menambahkan bahwa tugas pemantauan dana kampanye ini dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Diharapkan pula partisipasi masyarakat, media hingga lembaga swadaya masyarakat memantau hasil laporan awal dana kampanye dan sumbangan dana kampanye ini. 

Ia mengatakan, pihaknya juga mempublikasikan perkembangan dana kampanye di website KPU.  

"Misal sumbangan dana kampanye dan awal terkumpul sekian rupiah, melihat aktivitas pemilu, apakah dengan jumlah dana sekian sesuai atau tidak. Kami butuh peran masyarakat menciptakan pemilu luber jurdil (langsung bersih jujur adil) transparan dan punya integritas," katanya.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyoroti komisioner Komisi Pemililhan Umum atau KPU yang tidak hadir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Pileg 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024