Dituduh Hina Prabowo Saat Debat, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2019. Para capres dan cawapres kembali bersama-sama ikut dalam Debat Putaran Kelima 13 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Calon presiden dengan nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi dilaporkan karena dianggap menghina Prabowo saat debat kandidat capres-cawapres pekan lalu. Jokowi dinilai menghina dengan pernyataan Prabowo menandatangani berkas pencalonan enam orang mantan napi koruptor sebagai calon anggota legislatif. 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Faktanya, Pak Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra tidak pernah menandatangani berkas caleg tersebut seperti tuduhan Pak Jokowi," kata Ketua Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Ia menjelaskan, penandatanganan syarat pencalonan diatur dalam pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut Ketua Umum dan sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat (DPP) parpol hanya menandatangani persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI. 

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Sedangkan untuk anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik tingkat provinsi atau nama lainnya sesuai AD/ART partai dan dibubuhi cap basah.

"Jadi, Pak Prabowo tidak pernah menandatangani berkas caleg mantan narapidana korupsi. Karena itu kami menduga ada pelanggaran kampanye pemilu," katanya. 

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Dalam kasus pernyataan dalam debat perdana itu, Jokowi diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c juncto pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

"Yang menyatakan peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang. Sementara itu, pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu merupakan penghinaan terhadap capres Prabowo," ucapnya.

Muhajir menambahkan, bila Bawaslu memastikan ada pelanggaran dengan pasal tersebut, maka Jokowi terancam  sanksi kurungan maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta. 

Laporan ke Bawaslu ini terdaftar dengan Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/1/2019. Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu juga membawa bukti berupa foto, print naskah berita dan video saat debat.  (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya