KPU Minta Parpol Dorong Caleg Tak Rahasiakan Data Diri

Komisioner KPU, Ilham Saputra, saat meninjau produksi surat suara Pemilu 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat.

VIVA – Komisi Pemilihan Umum meminta parpol-parpol peserta Pemilu 2019 mendorong caleg-caleg mereka untuk tak merahasiakan data diri. data KPU menunjukkan ada setidaknya 2.049 caleg yang tak mengungkap data diri sehingga informasi rekam jejak mereka tidak bisa diakses publik.

Heboh Loker PT KAI Dianggap Sulit, Tere Liye: Kalau Mau Gampang Daftar Jadi Caleg DPR

"Karena ada parpol yang bahkan 90 koma sekian persen calegnya semua seragam, tidak mau dibuka data pribadinya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di sela-sela FGD debat kedua Pilpres di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.

Menurut Ilham, sebagai institusi yang melahirkan calon-calon wakil rakyat, parpol seharusnya mendorong kader mereka transparan sejak awal.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Kalau begini muncul pertanyaan, apakah itu (data diri dirahasiakan) keinginan parpol?," ujar Ilham.

Adapun, KPU sendiri tidak bisa mewajibkan langsung para caleg membuka data diri mereka akibat terbentur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

"Ada soal privasi yang tidak boleh kita atur," ujar Ilham.

Ilham menegaskan, KPU sendiri dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rapat pleno untuk mengambil keputusan tentang hal ini.

"Nanti kita plenokan," ujar Ilham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya