Dua TPS Daerah Perbatasan Filipina Akan Pemungutan Suara Ulang

Dua TPS Daerah Perbatasan Filipina Pemungutan Suara Ulang
Sumber :
  • VIVA/Agustinus Hari

VIVA – Sulawesi Utara, termasuk salah satu daerah yang ikut menggelar pemungutan suara ulang atau PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Menariknya, dua TPS berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, perbatasan Indonesia dengan Filipina, yang masuk dalam PSU tersebut. 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Adalah TPS 2 Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan, dan TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaedi Bawenti mengatakan, alasan PSU karena ditemukan terjadi pelanggaran.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

“Di TPS 2 Kampung Laine, Kecamatan Manganitu Selatan di mana saat hari pemungutan suara, seorang pemilih diberikan tiga surat suara sekaligus. Tetapi, individu tersebut tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), dan DPK (daftar pemilih khusus),” katanya, dihubungi dari Manado, Selasa 23 April 2019. 

Ia menyebutkan, selain tidak terdaftar, yang bersangkutan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bukan berdasarkan domisili wilayah. “Yang digunakan KTP Gorontalo. Ironisnya lagi, KTP-nya bukan E-KTP, melainkan KTP lama dengan masa berakhir tahun 2016," kata Junaide.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Begitu juga, di TPS 2 Kampung Bahu, Kecamatan Tabukan Utara, seorang pemilih menggunakan KTP luar daerah dan tidak terdaftar di DPTb.

“Seharusnya, dia juga terdaftar di DPTb, pindah memilih. Nah, jadi kurang lebih kronologisnya sama, hanya ditemukannya berbeda. Yang satu ditemukan tepat hari pelaksanaan Pemilu 17 April, yang satu lagi ketika rekapitulasi kecamatan," ujarnya.

Menurutnya, dari dua peristiwa itu dikenakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 372 dan 372. “Di Kecamatan Manganitu Selatan, dikenakan pasal 372, karena pasal ini pintu masuknya pihak pengawas TPS dan Panwaslu (Pengawas Pemilu) Desa, sehingga bisa dilakukan PSU. Sedangkan di Kecamatan Tabukan Utara, terjerat Pasal 373,” katanya.

Karena ditemukan saat tahap rekapitulasi kecamatan, makanya, Panwaslu Kecamatan berdasarkan peristiwa rekapitulasi kecamatan, melakukan kajian dan merekomedasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar mengusulkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk PSU.

Soal jadwal PSU, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ellyse Sinadia dikonfirmasi mengatakan, TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan akan dilaksanakan pada 25 April 2019. “Sedangkan TPS 2 Kampung Bahu Kecamatan Tabukan Utara belum ditentukan,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya