22 Lembaga Survei yang Belum Laporkan Sumber Dana dan Metodologi

Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) didampingi Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan), Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan pers tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 201
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mempublikasikan lembaga survei penyelenggara hitung cepat Pemilu 2019 yang belum melaporkan sumber dana dan metodologinya dalam waktu tiga hari ke depan.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Dalam putusan, terhadap lembaga yang tidak menyampaikan laporan namanya harus dipublikasikan oleh KPU," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantornya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019.

Fritz menjelaskan dari 37 lembaga survei, ada 22 lembaga yang belum melaporkan metodologi dan sumber dana ke KPU. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Di dalam persidangan didapat fakta bahwa dari 37 lembaga survei yang terakreditasi, yang telah menyampaikan laporan sampai 2 Mei ada 15," ungkapnya.

Atas dasar itu Bawaslu memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dan harus segera mempublikasikan lembaga survei yang belum setor metode serta sumber dananya. 

Perolehan Suara Golkar dan NasDem Naik Paling Besar dalam Pileg 2024, Menurut Indikator

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

Penyampaian laporan sumber dana serta metodologi hitung cepat yang digunakan oleh lembaga yang melakukan penghitungan cepat hasil pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat 15  hari setelah Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu, sampai dengan tanggal 2 Mei 2019, ada 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam Pemilhan Umum Tahun 2019 dan belum memasukkan laporan ke KPU yaitu:

1. Pusat Penelitian dan pengembangan, Pendidikan dan Penelitian Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas (Litbang Kompas)
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia (PRI)
14. PT. Data LSI
15. Centre for Strategic and International Studies
16. Voxpol Center Research & Consultan
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveiors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya