Gunakan Hak Pilih Orang Meninggal, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Hasmudi, warga Kabupaten Bireuen, Aceh divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, karena menggunakan hak suara orang lain di Pemilu 2019 lalu, di TPS 6 Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim, Nendi Rusnendi mengatakan, bahwa terdakwa Hasmudi terbukti bersalah, karena melakukan pencoblosan menggunakan form C6 orang yang sudah meninggal.

"Menimbang semua unsur, maka terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Maka majelis hakim sependapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang tidak dapat menghapus kesalahan terdakwa," kata Rusnendi, saat membacakan vonis terhadap Hasmudi, di PN Banda Aceh, Senin 27 Mei 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Kasus Hasmudi berawal dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan setempat di TPS 6 Desa Lamteumen Timur, pada Pemilu 2019 lalu. Dalam persidangan sebelumnya, Hasmudi mengakui kesalahannya. Saat Pemilu 2019, dia dengan penuh kesadaran mencoblos menggunakan form C6 milik orang yang sudah meninggal.

Akibat dari kecurangan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. PSU dilakukan pada 25 April 2019 lalu.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnendi menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, terdakwa mengaku tidak keberatan alias menerima putusan tersebut.

Sementara itu, JPU dari Kejari Banda Aceh, Maulijar mengatakan, terdakwa Hasmudi harus membayar denda sebanyak Rp1,5 juta ke negara. Ia diberi waktu selama tiga hari, sejak sidang vonis ini diputuskan.

"Saudara Hasmudi diberi waktu tiga hari untuk membayar denda. Jika tidak dibayar, maka akan dieksekusi ke dalam LP selama satu bulan," ucap Maulijar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya