KPU Perbolehkan Jokowi Bagi-bagi Sepeda di Masa Kampanye

Presiden Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis, 27 September 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA - Presiden Joko Widodo tetap diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum untuk membagi-bagikan sepeda sebagai hadiah kuis di masa kampanye Pilpres 2019. Menurut Jokowi, ia sebelumnya sudah bertanya juga kepada KPU karena khawatir kebiasaannya saat menggelar acara dengan masyarakat umum itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

"Saya tanya KPU, boleh enggak sih bagi-bagi sepeda? Katanya kan enggak boleh karena masa kampanye. Setelah saya tanya, boleh ternyata," ujar Jokowi dalam acara pembagian sertifikat tanah untuk rakyat di Depok, Jawa Barat, Kamis, 27 September 2018.

Jokowi lantas kembali menggelar kuis kebangsaan dengan meminta warga menyebut tujuh nama suku, juga tujuh nama pulau di Indonesia. Dua warga yang naik ke panggung berhasil memenangkan kuis itu.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

Namun, karena belum sempat menyiapkan sepeda untuk dibawa pulang warga, mantan Gubernur DKI itu menjanjikan hadiah akan dikirimkan ke rumah masing-masing pemenang kuis.

"Nanti saya kirim ke rumah. Paling lambat besok pagi," ujar Jokowi.

Gubernur Anies Hargai Proses Perhitungan Suara di Pemilu Serentak 2019

Sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan bahwa ia tidak akan lagi membagi-bagikan sepeda saat menggelar acara dengan masyarakat. Jokowi yang juga capres petahana di Pilpres 2019 itu mengaku pembagiannya bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran kampanye.

"Bapak ibu ada yang mau maju? Tapi enggak dapat sepeda. Karena mulai kemarin, kita enggak boleh bagi sepeda," ujar Jokowi, saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 September 2018. (ase)

ILUSTRASI - Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. (Grafis: TIMES Indonesia)

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Klaim kemenangan hasil Pemilu 2019 harus pastikan dari sikap KPU.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019