Tiga Fase Rawan Politik Uang di Pemilu 2019 Versi Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan.
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, berjanji akan berupaya semaksimal mungkin menekan pelanggaran politik uang. Sebab, Pemilu 2019 ini berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya.

Dipecat Jelang Pelantikan, Pendukung Caleg Gerindra Unjuk Rasa

"Meski persaingan ketat di Pemilu 2019, namun caleg jangan berpikir pragmatis dengan memainkan politik uang. Kami akan berupaya untuk mengawal persoalan politik," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 8 Oktober 2018.

Abhan melanjutkan bukan hanya peserta pemilu, dia juga meminta partisipasi publik agar berani menolak politik uang.

Cerita Miris Ketua KPU soal Serangan Siber di Pemilu 2019

"Partisipasi publik juga sangat berperan penting dalam menyehatkan demokrasi. Untuk itu ini harus menjadi perhatian bersama," kata Abhan.

Abhan menegaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 telah dijelaskan bahwa caleg dan tim kampanye yang berpolitik uang akan dikenakan sanksi.

Rommy Salahkan OTT KPK Bikin Suara PPP Jeblok di Pileg 2019

"Soal politik uang ini sudah ada sanksinya, baik berupa administrasi maupun pidana diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017," kata dia.

Abhan juga menjelaskan masa-masa yang rawan akan politik uang ada tiga fase. Hal ini perlu diwaspadai.

"Ada tiga fase di mana politik yang rentan dilakukan. Pertama di masa kampanye, masa tenang dan hari pemilihan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya