Bawaslu Kabulkan Gugatan, 95 Bacaleg PBB Berpeluang Masuk DCT

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah (tengah) dan dua anggota Bawaslu..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum terkait tidak lolosnya 95 bakal Calon Angota DPR RI dari PBB.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Putusan itu dibacakan melalui sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis malam 11 Oktober 2018. 

Bawaslu RI memberikan kesempatan kepada partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu untuk masuk kembali dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sepanjang PBB melengkapi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Abhan saat sidang putusan ajudikasi di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis malam 11 Oktober 2018.

Majelis memerintahkan KPU selaku pihak termohon untuk membatalkan surat Keputusan KPU nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tertanggal 20 September 2018 yang tidak ada nama 95 bakal Caleg DPR RI dari PBB. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan," ujar Abhan.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU selaku termohon, untuk memberikan kesempatan kepada PBB selaku pemohon, untuk mengajukan kembali.

"Dan selanjutnya  dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam Silon sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Abhan.

Bawaslu juga memberikan kesempatan kepada 95 bakal caleg dari PBB untuk masuk dalam DCT. Bawaslu memerintahkan melengkapi DCT dengan memasukkan 95 caleg tersebut sepanjang PBB melengkapi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.

"Kelima. memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono mengatakan bahwa PBB sudah berusaha dan melakukan upaya untuk melengkapi syarat yang diunggah ke sistem online (Silon) KPU. 

Akan tetapi, lanjut dia, sampai batas tenggat waktu terakhir server silon tersebut mengalami gangguan. Walaupun melalui silon gangguan, PBB sudah menyerahkan berkas dokumen fisik kepada KPU.

"Kami tidak pernah diverifikasi, jadi kami ditolak karena semata-mata tidak ada di silon. Besok kita buktikan apakah kami tidak memenuhi syarat calegnya atau tidak ada di Silon," ujar Sukmo.

Sukmo memastikan bahwa PBB akan secepatnya memenuhi persyaratan pencalonan 95 bakal caleg dari PBB tersebut. Ia meyakini dalam tiga hari ke depan semua persyaratan itu selesai dilengkapi.

"Kami yakin semua akan memenuhi syarat," ucapnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya