Masa Jabatan Presiden Diusulkan Cukup Satu Periode

Pidato Presiden Jokowi dalam Rapat Tahunan MPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia Salim Said menyarankan agar undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI perlu diubah. Terutama, setiap orang hanya dibolehkan menjadi presiden sebanyak satu kali.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

"Saya mengusulkan bagaimana masa jabatan presiden menjadi hanya satu kali. Jadi presiden cuma satu kali. Cuma waktunya yang diubah," kata Salim dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 16 Oktober 2018.

Mantan Duta Besar RI untuk Republik Ceko itu mengatakan telah banyak negara di dunia yang melakukan hal tersebut. Jika hal itu diterapkan maka KPU tidak perlu lagi mengatur mengenai calon petahana di setiap kali pemilu.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

"Banyak negara yang melakukan itu kalau tidak salah Prancis juga begitu, Filipina juga begitu. Jadi tidak 5 tahun mungkin bisa 6 tahun atau 7 tahun. Tetapi hanya satu kali menjabat. Jadi tidak ada lagi beban KPU ngurusin petahana yang ikut untuk pemilihan lagi," ujar Salim.

Mantan jurnalis itu mengatakan, meskipun calon presiden petahana mendapatkan fasilitas tambahan, hal tersebut bukan jaminan kalau calon petahana pasti akan menang.

Gubernur Anies Hargai Proses Perhitungan Suara di Pemilu Serentak 2019

"Kita harus ingat meskipun petahana dapat fasilitas kira-kira begitu, tidak semua petahana terpilih lagi. Jadi cobalah kalau anda-anda jadi anggota DPR nanti, tolonglah dibicarakan kemungkinan amandemen ubah masa jabatan elektif politicion. Presiden, gubernur, walikota, dan bupati masa jabatan 1 kali tetapi waktunya diubah menjadi diperpanjang itu buat saya lebih konkret," ujarnya. (ren)

ILUSTRASI - Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. (Grafis: TIMES Indonesia)

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Klaim kemenangan hasil Pemilu 2019 harus pastikan dari sikap KPU.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019