Masa Jabatan Presiden Diubah Harus Lewat Amandemen UUD 45

Wasekjen PPP Achmad Baidowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Masa jabatan Presiden di Indonesia diusulkan cukup satu periode saja. Namun, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai, realisasi perubahan masa jabatan seperti itu harus melalui amandemen Undang-undang Dasar 1945.

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

"Sebagai sebuah wacana sah-sah saja. Hanya saja, untuk realisasikannya harus amandemen UUD 45," kata Baidowi, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, selama hal itu tidak dilakukan, maka realitanya saat ini masa jabatan seseorang bisa berlaku lima tahun dan dua periode.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

"Selama ketentuan di konstitusi tidak berubah, ya tetap seperti sekarang," terang Baidowi.

Mengenai pengalaman di negara lain, menurut dia, itu belum tentu cocok diterapkan di Indonesia. Sementara itu, soal adanya pihak yang selalu diuntungkan dalam Pemilu, menurut dia itu sesuatu yang biasa.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

"Soal kalah menang dalam pemilu itu hal biasa saja," kata Baidowi.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia, Salim Said menyarankan, agar undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI perlu diubah. Terutama, setiap orang hanya dibolehkan menjadi presiden sebanyak satu kali.

"Saya mengusulkan, bagaimana masa jabatan Presiden menjadi hanya satu kali. Jadi, Presiden cuma satu kali. Cuma waktunya yang diubah," kata Salim dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 16 Oktober 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya