VIVA - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Sebagai pejabat negara, keduanya dilaporkan melakukan pelanggaran Pemilu pada penutupan dalam event 2018 Annual Metting InternationaI Monetary Fund (IMF) dan International Word Bank di Bali, tertanggal 14 Oktober 2018.
"Di acara penutupan, ada sedikit kejadian, direktur IMF dan Word Bank menunjukkan jari. Awalnya, dua, lalu dikoreksi oleh Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani. Lalu, dengan tegas Bu Sri mengatakan two for Prabowo and one for Jokowi," kata pelapor Dahlan Pidow di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.
Dahlan menegaskan, apa yang dilakukan kedua pejabat negara dalam mengadakan kegiatan, mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Dan, merugikan pasangan capres-cawapres lainnya.
Tim Advokat Nusantara, M. Taufiqurohman, yang mendampingi Dahlan Pidow menegaskan, kedua pejabat negara ini bisa dijerat dua pasal. Pasal 282 juncto PasalĀ 283 ayat (1) dan (2) juncto. Pasal 457 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Dengan ancaman pidana penjara tiga tahun, serta denda Rp36 juta rupiah," kata Taufiqurohman.
Taufiqurohman mengungkapkan, bukti-bukti yang dibawa dalam pelaporan hari ini adalah copy berita media online. Rekaman audio visual, siaran salah satu televisi swasta.
"Ini video yang sudah kita burning dari sumber terpercaya, salah satu media mainstream di negara kita. Isinya menunjukkan kejadian itu, yang ada koreksi penunjukan jari. Kita sudah tahu lah, jari ini menjadi simbol dalam proses kampanye. Makanya, ini perlu diuji apakah benar ini masuk pelanggaran atau tidak," katanya.
Dahlan dan Advokat Nusantara berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulayani.
"Patut diduga, itu merupakan sebuah ajakan atau imbauan yang menunjukan keberpihakan pada salah satu peserta pemilu dalam hal ini paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amien. Kami menduga, apa yang dilakukan itu merupakan cara pembelajaran politik yang salah sebagai aparat negara harusnya mampu menunjukan netralitas," katanya.