DPR Sebut Pemerintah Keberatan Dana Saksi Dibiayai Negara

Aziz Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Ketua Badan Anggaran Aziz Syamsuddin mengatakan pihaknya mendapat banyak masukan dari komisi-komisi di DPR terkait dana saksi dibiayai negara. Namun, pemerintah bersikukuh bahwa hal itu tidak diatur di UU Pemilu.

Dipecat Jelang Pelantikan, Pendukung Caleg Gerindra Unjuk Rasa

"Memang dari pihak pemerintah berargumentasi bahwa ini tidak diatur dalam UU Pemilu. Kami lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," kata Aziz di Gedung DPR Senayan, Kamis 18 Oktober 2018.

Politikus Partai Golkar ini mengakui ada resistensi dari pemerintah terkait dana saksi itu. Dia membenarkan bahwa pemerintah menggunakan argumen seperti tadi.

Cerita Miris Ketua KPU soal Serangan Siber di Pemilu 2019

"Ya pemerintah berargumen seperti itu. Sehingga posisi pemerintah berkeberatan," ujar Aziz.

Menurut Aziz, hal ini masih terus dibahas dalam Panitia Kerja di Badan Anggaran. Dia menegaskan pihaknya sebagai Banggar hanya meneruskan masukan dari Komisi II.

Rommy Salahkan OTT KPK Bikin Suara PPP Jeblok di Pileg 2019

"Nah, ini kan pengajuannya tetap dari Komisi II. Kami kan dari Banggar kan hanya tinggal meneruskan untuk melihat skala prioritas yang diajukan oleh Komisi I sampai XI terhadap dana saksi ini," kata Aziz.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengusulkan agar dana saksi pada kontestasi pemilihan unum 2019 dimasukan ke UU APBN. Hal itu berkaca pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2018 lalu yang menghabiskan banyak uang saksi.

"Mohon agar kita serius untuk memikirkan saksi ini. Agar terpenuhi saksi-saksi di TPS dan demi proses pesta demokrasi yang jujur dan adil. Ini kaitannya dengan pemilu presiden dan legislatif,” ungkap Firman dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya