Diduga Curi Start Kampanye di Media, Timses Jokowi akan Temui Bawaslu

Sekretaris tim pemenangan Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu terkait iklan yang baru-baru ini disiarkan di dua sejumlah koran nasional.

Viral Perempuan Pingsan Digendong Mayor Teddy, Ridwan Kamil Singgung Cara Pingsan Estetik

Koordinasi itu ingin membahas sejauh mana aturan dan larangan kampanye di iklan media massa.

Menurut Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto, pemasangan iklan rekening dana kampanye itu hanya ingin mengundang partisipasi publik menyumbangkan donasi bagi pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Gibran Siap Disanksi Jika Dinilai Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye di Ambon

"Kami akan berdialog dengan KPU dan Bawaslu. Karena misi kami adalah baik mengedepankan tanggung jawab publik siapa yang menyumbang pasangan Jokowi-Ma'ruf akan kami umumkan ke publik dengan transparan asalnya dari mana," kata Hasto di Posko Rumah Cemara Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018.

Hasto menilai, tafsir aturan iklan mesti dipertegas apakah perlu secara detil melarang rekening dana kampanye diumumkan kepada publik.

Geger Penemuan Lempengan Batu Berisi Pesan Kampanye Pemilu

Bila mengacu pada Peraturan KPU, Pasal 24 menyebutkan bahwa masa penayangan iklan di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa pencobolosan. "Peraturan-peraturan hukum tidak hanya melihat kata-kata yang tertulis," kata dia.

"Yang kedua, juga bagaimana hukum dalam praktiknya, tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf berjuang untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan cara mempertanggungjawabkan hal yang selama ini masuk dalam area abu-abu yaitu arena dana kampanye," tambahnya.

Sebelumnya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin memastikan lembaganya sedang menindaklanjuti laporan dugaan curi start kampanye melalui media masa yang diduga dilakukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Tindaklanjut itu yakni membentuk tim khusus mengonfirmasi keterangan dari tim kampanye dan sejumlah media yang menayangkan iklan.

"Intinya Bawaslu sedang proses dugaan pelanggaran iklan rekening dana kampanye," kata Afif dalam acara dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya