Jokowi-Ma'ruf Langgar Iklan Kampanye Videotron

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Joko Widodo (tengah) dan Ma'ruf Amin (kedua kanan), memberi keterangan seusai menghadiri Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ditanyakan melanggar kampanye terkait dengan pemasangan iklan kampanye videotron yang ada di Jakarta.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

"Memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya. Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron calon nomor urut 01  di lokasi pemasangan alat peraga kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Ketua Majelis Puadi di kantor Bawaslu, DKI, Jumat 26 Oktober 2018.

Puadi menjelaskan, dengan adanya putusan tersebut maka di meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron kampanye tersebut.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

"Mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang," kata Puadi.

Diketahui, iklan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf dipasang di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat dan  Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat.

Musra dan Pesan Perlawanan Presiden Jokowi
Pembangunan di IKN (FOTO/ANTARA)

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2024