'Mledingi' Anggota Bawaslu, Politikus Gerindra Dilaporkan ke Polisi

sorot kampanye gerindra 2009 - Kampanye Gerindra
Sumber :
  • VIVA/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA - Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi melaporkan seorang anggota DPRD Gunungkidul, bernama Ngadiono, yang diduga melakukan penghinaan terhadap institusi mereka.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY, yang diwakili oleh Ipda Mijan sebagai pengganti Kepala Siaga SPKT Polda DIY.

"Iya memang benar, rekan-rekan dari Bawaslu Kabupaten Sleman, membuat laporan terkait dugaan penghinaan institusi yang dilakukan oleh terlapor bernama Ngadiyono, anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra," ujarnya, Senin 3 Desember 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Mijan mengatakan, para pelapor melaporkan terlapor dengan pasal 207 KUHP yaitu Penghinaan Institusi. "Sementara satu orang yang baru dilaporkan," ujarnya.

Setelah menerima laporan dan membuatkan laporan, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke Disreskrimum untuk proses lanjut.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Nanti Reskrim yang akan menindaklanjuti kasus tersebut," katanya.

Sri Rahayu anggota Bawaslu DIY yang turut mendampingi Bawaslu Kabupaten Sleman, saat membuat laporan di Mapolda DIY mengatakan, kronologi kejadian dugaan penghinaan terhadap institusi Bawaslu Sleman itu berawal ketika berlangsung kampenya Prabowo Subianto di salah satu hotel di Kabupaten Sleman pada tanggal 28 November 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, terlapor baru saja tiba di parkiran lokasi kegiatan kampanye capres nomor urut 02 dengan menggunakan mobil dinas. Padahal, sesuai aturan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye (menggunakan fasilitas negara).

"Nah, saat terlapor datang, ada petugas Bawaslu Kecamatan dan Kabupaten Sleman. Mengetahui ada petugas Bawaslu, terlapor menegur anggota Bawaslu dan mengeluarkan kata-kata "prett" sambil membuat gerakan memperlihatkan pantatnya kepada anggota Bawaslu (mledingi atau menghina dengan pantatnya). Dia juga menunjuk mobil yang digunakan pelat merah," ujarnya.

Dengan melontarkan kata "prett" sambil menunjukkan gerakan memperlihatkan pantatnya adalah sebuah penghinaan kepada anggota Bawaslu atau melanggar pasar 207 KUHP.

"Jadi, ini pelanggarannya ada dua, yaitu menghina petugas Bawaslu dan pelanggaran menggunakan mobil dinas. Nah untuk laporan di Polda DIY adalah penghinaan kepada institusi," tuturnya.

Sri juga memastikan untuk pidana pemilu, yaitu penggunaan mobil dinas untuk kampanye, maka akan diproses dengan mekanisme lain melalui jalur pemeriksaan di Bawaslu.

"Tentu, temuan penggunaan mobil pelat merah akan segera kita proses secepatnya," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya