KPU: Disabilitas Mental Bisa Didata tapi Belum Tentu Boleh Nyoblos

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Pendataan pemilih disabilitas mental dalam pemilihan umum 2019, masih menjadi pro dan kontra. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengakui mereka masih bisa didata. Namun, saat pemungutan suara belum tentu mereka diperbolehkan mencoblos.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Semua orang, semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib didata. Tetapi, untuk menggunakan hak pilihnya, kalau memang saat hari pemungutan suara dia tidak mampu, maka dia akan dikeluarkan," kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

Arief mengakui, penyandang disabilitas mental tidak boleh dimaknai terganggu jiwanya secara permanen, karena orang itu bisa sembuh kapan saja. Selain itu, disabilitas mental juga masuk berbagai kategori.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

"Ada yang gangguan jiwa yang permanen, ada yang tidak permanen. Ada yang kategorinya ringan, kategori sedang, berat," ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU juga tidak bisa begitu saja mendata orang dengan gangguan jiwa yang ada di jalanan. Mereka, menurutnya, tidak bisa diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya.

Lembaga Survei yang Hasilnya Akurat dan Kredibel Bakal Jadi Rujukan di Pilpres 2024

"Ya gelandangan, dia itu mengenal dirinya saja tidak mampu. Dia itu, bahkan makan sembarangan. Bukan yang itu. Atau, yang seringkali disebut orang-orang sebagai orang gila. Kami tak mendata yang semacam itu," kata Arief. (asp)

PSMTI Diterima Presiden Jokowi di Istana

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Jelang pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari pekan depan, masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Untuk bisa memilih pemimpin yang berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2024