KPU Harap Oso Legowo Pilih Mundur dari Ketum Hanura

Oesman Sapta Odang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso menerima keputusan KPU. Oso diharapkan bisa legowo untuk mundur dari jabatannya bila tetap ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"KPU tentu berharap semua bisa menerima putusan yang sudah dibuat KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Desember 2018.

Selain itu, Arief juga berharap Oso tak terus-terusan mempersoalkan hal ini dengan mengambil langkah hukum lanjutan. Sehingga, KPU bisa fokus menjalankan berbagai tahapan pemilu yang sudah disusun.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Supaya kita konsentrasi menyelesaikan tahapan-tahapan pemilu berikutnya," kata Arief.

Terkait laporan yang disampaikan pihak Oso kepada Bawaslu RI, Arief mengaku sudah mendapatkan surat dari lembaga pengawas tersebut. Di surat itu, kata dia, Bawaslu mengingatkan KPU agar segera menindaklanjuti putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukkan nama Oso ke daftar calon tetap (DCT).

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Namun, menurut Arief, pihaknya sudah menindaklanjuti. Terkait itu, KPU mengirimkan surat pada 8 Desember 2018 lalu agar Oso segera mundur dari pengurus parpol karena jika tidak KPU tetap tak memasukkan namanya ke DCT.

"Kalau soal surat itu, sudah saya terima. Intinya, Bawaslu menyampaikan bahwa memang ada ketentuan putusan PTUN wajib ditindaklanjuti. KPU kan sudah menindaklanjuti," ujarnya.

Mengenai laporan Oso ke Bawaslu RI telah disampaikan pada Jumat, 7 Desember. Dalam laporannya, Oso berharap Bawaslu bisa mendorong KPU untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 7 juncto angka 17 UU Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu dengan status sebagai pengawas. Salah satu tugasnya yakni mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu.

Meski putusan PTUN Jakarta hanya memerintahkan KPU agar menjalankan amar putusan. Namun, di sisi lain Bawaslu adalah lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya