Kader Sumsel Dukung Jokowi, PAN: Sudah Diberi Sanksi

Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Sumber :
  • Dok. PAN.

VIVA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menduga ada yang aneh di balik dukungan sejumlah kader Sumatera Selatan ke pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Meskipun begitu, Eddy menegaskan DPW Sumsel solid mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

"Ada sebuah kebohongan terorganisir di balik itu, mungkin tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi. Tapi bagi kami, DPW Sumsel itu solid dan telah dibantah DPW Sumsel," kata Eddy saat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis malam, 13 Desember 2018.

Untuk kasus di Sumsel, Eddy menjelaskan bahwa para kader yang membelot merupakan kader yang tidak aktif dan tidak ada dalam kepengurusan. Menurut dia, yang hadir dalam deklarasi adalah orang-orang yang hanya menggunakan atribut PAN.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

"Bagi kami DPW Sumsel solid bahkan sudah beri sanksi. Jadi tidak ada masalah di organisasi. PAN solid, seluruh DPW dan DPD dukung Prabowo-Sandi," ucapnya.

Tak hanya kader PAN Sumsel yang membelot. Ketua DPW PAN Kalimantan Selatan, Muhidin juga beralih mendukung Jokowi-Ma'ruf. 

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Menurut Eddy, meski tidak lagi menjabat ketua DPW, Muhidin tetap terdaftar sebagai caleg PAN. Muhidin, kata Eddy, masih bisa menyumbang kursi bagi PAN di DPR.

"Pak Muhidin tetap caleg dan berikan kursi untuk PAN, enggak akan berubah. Dengan pengaruh yang besar dan ketokohan yang besar, dia punya kans yang besar di DPR dari PAN," kata Eddy.

Sebelumnya, Muhidin total mendukung Jokowi-Ma'ruf. Ia mengaku tak mempermasalahkan pemecatan oleh PAN karena tidak mengikuti kebijakan partai yang mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya