Logo BBC

Polemik Kotak Suara Bahan Karton, KPU: Ini Kecurigaan Berlebihan

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12). - ANTARA FOTO/Reno Esnir
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) menunjukan kotak suara bermaterial kardus dan transparan di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12). - ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sumber :
  • bbc

Kotak suara Pemilu 2019 yang terbuat dari karton dupleks diragukan kualitasnya oleh sejumlah kalangan, lantaran dianggap tidak kokoh sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kecurangan.

Tapi hal itu ditangkis Komisioner KPU, Pramono Ubaid, yang mengatakan potensi kecurangan tidak semata berasal dari faktor kotak suara.

Merujuk pada Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pasal 341 ayat 1 berbunyi, "perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermaka bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar".

Dari situ KPU, menurut Pramono, menilai penggunaan alumunium tidak sesuai untuk dijadikan kotak suara dan mengajukan dua bahan alternatif yakni plastik dan kardus dengan beragam ukuran, campuran, dan ketebalan.

"Kalau alumunium kan jelas nggak transparan. Karena tertutup di empat sisi. Jadi dari situ asal muasalnya," ujar Pramono Ubaid kepada BBC News Indonesia, Minggu (16/12).

Pada Maret 2018, KPU lantas mengusulkan kotak suara karton dupleks dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah. Ketika itu, tidak ada satu pun fraksi yang keberatan atau protes. Begitu pula dengan sikap pemerintah.

"Lalu kita mengusulkan kotak suara dengan karton kedap air atau dupleks. Usulan itu dituangkan ke draft Peraturan KPU dan diajukan ke DPR dan pemerintah. Waktu pembahasan tidak ada pendapat yang berbeda," jelas Pramono.