Aktor Mandala Shoji Bantah Bagikan Kupon Umroh

Sidang tuntutan artis yang juga caleg PAN, Mandala Shoji.
Sumber :
  • VIVA/ Reza Fajri.

VIVA - Calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional yang juga presenter Mandala Abadi Shoji dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Desember 2018.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

Mandala diduga terlibat pembagian kupon voucher umroh dalam satu kampanyenya. Namun, tim kuasa hukum Mandala membantah isi tuntutan dari jaksa tersebut.

"Ada keterangan saksi tidak melihat (Mandala bagikan kupon). Sehingga konstruksi jaksa penuntut umum menjadi kabur," kata Pengacara Muhammad Rullyandi di PN Jakpus.

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

Rullyandi menjelaskan Mandala bukan orang yang merencanakan pembagian tersebut. Mandala hanya memenuhi undangan untuk menyapa masyarakat di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu itu.

"Kehadiran terdakwa 1 hanya untuk memenuhi undangan penyelenggara kegiatan," ujar Rullyandi.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

Dia menilai pembagian voucher tersebut tidak menguntungkan kliennya sama sekali. Rullyandi juga menilai proses hukum terhadap Mandala ini justru jadi merugikan nama baiknya.

"Terdakwa 1 menjadi menderita, nama baiknya tercemar," kata Rullyandi.

Sebelumnya, dalam sesi tuntutan, jaksa penuntut umum Andri Saputra menyebut Mandala telah secara meyakinkan memenuhi unsur pelanggaran hukum. Jaksa menuntut 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.

"Pidana penjara selama 6 bulan, denda 5 juta rupiah dan subsider 1 bulan kurungan," kata Andri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya