Kasus Voucher, Caleg PAN Merasa Difitnah Mandala Shoji

Mandala Shoji.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Dua calon legislatif Partai Amanat Nasional yakni Mandala Abadi Shoji dan Lucky Andriani menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018, ini.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Mereka sebelumnya dibawa ke meja hijau karena diduga membagikan voucher undian kepada warga saat kampanye. Oleh jaksa penuntut umum, Mandala dan Lucky dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Kuasa Hukum Lucky membantah isi tuntutan terhadap kliennya tersebut. Dia menyebut Lucky disudutkan dan tercemarkan nama baiknya oleh Mandala yang dikenal sebagai presenter itu.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Klien kita, Lucky Andriani, telah difitnah ya oleh saudara Mandala Shoji, selaku terdakwa 1. Saya harap dia insaf lah, bertobat," kata kuasa hukum, Pitra Romadoni Nasution, sebelum memasuki ruang sidang.

Pihak Lucky menolak adanya anggapan dari Mandala, bahwa Mandala telah dijebak oleh Lucky saat itu. Menurut Pitra, tidak ada upaya jebak-menjebak pada saat itu.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Beliau ini tak pernah menjanjikan apapun kepada masyarakat. Beliau ini tak pernah memberikan uang seperti yang dituduhkan, lantas kenapa dia dikriminalisasikan," ujar Pitra.

Sementara itu, Mandala yang ditemani istrinya dan kuasa hukum tidak memberikan keterangan pers kepada awak media. Mereka hanya masuk ke ruang sidang bersama dengan Lucky.

Sidang vonis ini semula dijadwalkan pada pukul 15.00 sore ini. Namun, kedua pihak terdakwa ini kemudian menerima informasi bahwa sidang ditunda hingga pukul 17.00.

Sebelumnya, dalam sesi tuntutan, jaksa penuntut umum Andri Saputra menyebut Mandala telah secara meyakinkan memenuhi unsur pelanggaran hukum. Atas dugaan pembagian voucher di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu itu, jaksa menuntut 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

"Pidana penjara selama 6 bulan, denda 5 juta Rupiah dan subsider 1 bulan kurungan," kata Andri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya