Sepanjang 2018, DKPP Berhentikan 79 Anggota KPU

Ketua-DKPP-Harjono
Sumber :
  • ANTARA /Hafidz Mubarak

VIVA – Sepanjang tahun 2018 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menerima 490 pengaduan terkait anggota KPU di seluruh Indonesia. Aduan-aduan yang ditangani DKPP terkait masalah pilkada hingga pemilihan presiden pada April 2019.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"79 orang anggota KPU diberhentikan secara tetap dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua," kata Ketua DKPP Harjono dalam kegiatan laporan Kinerja DKPP 2018 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Selain itu, 9 orang anggota KPU diberhentikan sementara dan 6 orang lainnya diputus dengan format ketetapan. Penanganan perkara tersebut ditangani sesuai dengan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggaraan pemilu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Pelaksanaan tahapan pemilu untuk kasus yang berkaitan langsung dengan pelanggaran etika, DKPP menangani dengan peraturan DKPP no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggaraan pemilu," katanya.

Harjono menjelaskan dari 490 aduan yang masuk di bagi menjadi 333 aduan terkait Pilkada 2018 dan 157 aduan terkait Pemilu 2019. Dari aduan yang masuk DKPP hingga kini telah menyidangkan serta memutus sebanyak 280 perkara, dengan melibatkan 812 penyelenggara pemilu mulai anggota KPU, Bawaslu hingga pengurus partai politik dan tim sukses.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Sejumlah 348 orang dijatuhi sanksi teguran tertulis, 335 direhabilitasi dan sisanya diberhentikan," katanya.

Dari 490 pengaduan yang masuk ke DKPP paling banyak terkait kinerja dan kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Disusul oleh Bawaslu dan pengurus parpol.

Sedangkan pihak pengadu, yang paling banyak berasal dari kalangan masyarakat sipil dengan jumlah 267 orang. Peserta pemilu sebanyak 91 orang, tim kampanye 40 orang, partai politik 23 orang dan penyelenggara pemilu 69 orang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya